Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19: Tetap Jaga Diri Saat Silaturahmi di Hari yang Fitri

Menurutnya, kebiasaan baru ini tidak membuat repot atau susah, mengingat Pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/SALAM
FOTO ILUSTRASI - Pelaksanaan Shalat Id di Masjid Al-Munawwarah Pertanian Jl RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Kamis (13/5/2021). 

" Serta selalu cuci tangan sesudah aktivitas di luar rumah, minimal pakai hand sanitizer."

Ia pun mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Penggunaan teknologi video call bisa jadi obat penawar rindu sekaligus penyambung silaturahmi.

" Saat ini video call dulu dengan saudara di luar kota, sama-sama jaga diri dahulu, yang penting silaturahmi tetap terjaga," sebut Andy.

Ia berharap kebiasaan baru bisa menekan laju penularan Covid-19, sehingga Pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.

" Jadi masker adalah hal wajib, selalu bawa hand sanitizer atau cuci tangan, dan jaga jarak agar pandemi segera usai," harapnya.

Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama dengan nomor SE.07 tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah disaat pandemi COVID-19.

SE tersebut memberikan panduan ke masyarakat agar taat protokol kesehatan selama perayaan Idulfitri 2021

Malam Takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Salat Idulfitri

Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved