Idulfitri 2021 di Sulteng
217 Narapidana Lapas Luwuk Banggai Terima Remisi Idulfitri
Dari 217 narapidana, yang paling banyak adalah narapidana kasus perlindungan anak.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebanyak 217 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menerima remisi khusus (RK) pada momen lebaran Idulfitri 2021 M/1442 H.
Remisi ini langsung diberikan setelat salat Idulfitri di halaman Lapas Luwuk.
“RK I ada 217 orang, sedangkan RK II atau bebas langsung nihil,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Edi Sigit Budiman kepada TribunPalu.com, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Gempa Bumi Berkekuatan 7.2 SR Guncang Nias Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Sabtu 15 Mei 2021: Waspada Angin Kencang di NTT
Dari 217 narapidana, kata Sigit, yang paling banyak adalah narapidana kasus perlindungan anak.
“Kalau kasus terorisme dan korupsi tidak ada,” ujar Edi.
Saat ini, jumlah narapidana di Lapas Luwuk sebanyak 349 orang, dan tahanan 108 orang.(*)