Catat! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021
Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi CPNS serta PPPK masih bersifat tentatif.
TRIBUNPALU.COM - Hingga saat ini masih belum ada informasi resmi terkait waktu pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi CPNS serta PPPK masih bersifat tentatif.
Namun, tidak menutup kemungkinan pendaftaran tersebut akan dibuka pada 30 Mei 2021.
"Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (14/5/2021).
Meskipun begitu, tim Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Pansenal) CPNS dan PPPK masih terus berunding mengenai kesiapan keseluruhan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021: Pendaftaran Dimulai Tanggal 31 Mei 2021
Baca juga: Jelang Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Kriteria Calon ASN Menurut Kemenpan RB
"Sementara ini masih akan dikonfirmasi lagi. Kami rencana akan infokan lebih lanjut setelah libur Idul Fitri ini," katanya.
Sudah dipastikan 30 Mei ini, pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dibuka, bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK persiapkan segera dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum, meliputi
a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Kartu Keluarga (KK);
d. Ijazah;
e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021 antara lain:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);