PPDB 2021

Perhatikan Baik-baik, 5 Tahap PPDB 2021 Tingkat SMP

Bagi orangtua atau calon siswa harus mempersiapkan segala keperluan administrasi agar dapat terdaftar di sekolah impian.

Editor: mahyuddin
tribunjateng.com
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

TRIBUNPALU.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 sebentar lagi akan dibuka.

Bagi orangtua atau calon siswa harus mempersiapkan segala keperluan administrasi agar dapat terdaftar di Sekolah impian.

Dilansir laman ditsmp.kemdikbud, ada alur proses PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang harus diperhatikan orangtua maupun calon siswa sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Bagi orangtua atau siswa yang belum tahu tentang mekanisme PPDB 2021, simak informasi berikut ini.

1. Pengumuman pendaftaran

Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi Sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan Sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti:

  • Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya
  • Tanggal pendaftaran
  • Jalur pendaftaran
  • Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik
  • Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

Tahap pendaftaran dilaksanakan dalam mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah).

Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Calon peserta didik untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Halaman
123
Sumber: Hai-online.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved