PPDB 2021

Penerimaan Siswa Baru 2021, Berikut Waktu Pendaftaran Sekolah Negeri dan Swasta di Palu

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebentar lagi dibuka.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
BERIKAN PENGARAHAN - Salah seorang guru SMP Negeri di Kota Palu memberikan arahan kepada peserta didik saat simulasi Pembelajaran Tatap Muka, beberapa waktu lalu. 

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang

Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

4 Jalur Pendaftaran

PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri.

Baca juga: Kantor Disdukcapil Palu Lengang di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran

Baca juga: WNI di Jalur Gaza Ungkap Kehancuran Israel, Frustasi Hadapi Serangan Roket Hamas

Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/ wali maksimal 5 persen, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi.

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved