PPDB 2021

Penerimaan Siswa Baru 2021, Berikut Waktu Pendaftaran Sekolah Negeri dan Swasta di Palu

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebentar lagi dibuka.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
BERIKAN PENGARAHAN - Salah seorang guru SMP Negeri di Kota Palu memberikan arahan kepada peserta didik saat simulasi Pembelajaran Tatap Muka, beberapa waktu lalu. 

Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Jalur prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir.

Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved