Sidang Kasus Qidam
Hakim PN Palu Bacakan Putusan Sidang Kasus Qidam 3 Juni
Rencananya, sidang pembacaan putusan kasus Qidam terkait pencemaran nama baik akan dilaksanakan 3 Juni 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus penembakan Qidam Alfarizki Mofanc (20) warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Kini Kasus itu masuk tahap kesimpulan dengan agenda sidang penyerahan kesimpulan masing-masing pihak, baik dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng sebagai penggugat maupun Polda Sulteng selaku tergugat kepada majelis hakim.
Sidang penyerahan kesimpulan itu digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi nomor 46, Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pantauan TribunPalu.com, sidang penyerahan kesimpulan tak sampai memakan waktu 10 menit.
Dari penggugat dua orang dan tergugat tiga orang hadir dalam persidangan itu.
Baca juga: Cari Keadilan Kasus Alm Qidam Dugaan Salah Tembak di Poso, Ibu Kandung Kembali Datangi Komnas HAM
Baca juga: 13 Bulan Kasus Qidam Belum Terungkap, Komnas HAM: Rekomendasi Sudah di Polri Sejak September 2020
Rencananya, sidang pembacaan putusan kasus Qidam terkait pencemaran nama baik akan dilaksanakan 3 Juni 2021.
Usai sidang ditutup, pihak tergugat lebih dahulu keluar ruangan sidang kemudian disusul penggugat kasus pencemaran nama baik.
Ketua TPM Sulteng Andi Akbar mengatakan, saksi tergugat dalam hal ini Polda Sulteng tidak dapat membuktikan Qidam merupakan jaringan Ali Kalora cs.
Selain itu, Qidam pun tak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan teroris Poso.
"Jadi sudah satu tahun lebih kasus Qidam ini, sampai sidang penyerahan kesimpulan tidak ada saksi dari TPM dan Polda Sulteng kalau Qidam ini terlibat jaringan terorisme," kata Akbar setelah penyerahan kesimpulan, Selasa (18/5/2021).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu menyebutkan, ada tiga pihak masuk dalam gugatan pencemaran nama baik kasus perdata tersebut.
Baca juga: Israel Dikenal Negara Kaya, Tak Pernah Jatuh Miskin Meski Sering Berperang, Ini Sumber Uangnya
Baca juga: BNPT, LPSK dan Polda Sulteng Santuni Keluarga 4 Korban Terorisme Poso
Ketiganya adalah Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Indonesia (Polri).
Sebelumnya Remaja itu meninggal dunia karena ditembak oknum anggota Satuan Tugas (Satgas) Tinombala di Poso, 9 April 2020.
Satgas Tinombala adalah sandi operasi pengejeran teroris yang dipimpin Ali Kalora Cs.
Kini nama Satgas Tinombala sudah berganti nama menjadi Satgas Madago Raya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sidang-kasus-qidam.jpg)