Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok, Lebaran Tak Datangi Sang Ibu Meski Rumah Bersebelahan

Senah menuturkan, padahal rumahnya dengan Yusriadi berdekatan, hanya berjarak sekitar dua meter.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Senah di PN Prayadalam rangka mediasi, Senin (17/5/2021)(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) 

TRIBUNPALU.COM - Senah (70) merasa sangat kecewa dengan Yusriadi (45), anak ketiga yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah.

Kekecewaan Senah memuncak saat Lebaran lalu. Anak yang diharapkan kehadirannya untuk bersalaman dan saling memaafkan malah tidak datang menemuinya.

"Pas Lebaran kemarin dia (Yusriadi) tidak datang ke rumah untuk salaman atau sapa saya," kata Senah saat akan menghadiri mediasi di PN Praya, Senin (18/5/2021).

Senah menuturkan, padahal rumahnya dengan Yusriadi berdekatan, hanya berjarak sekitar dua meter.

"Berdekatan rumah saya dengan dia (Yusriadi), hanya dua meter, kok, jaraknya," kata Senah dengan nada rendah.

Yusriadi mengakui bahwa sikapnya selama ini kepada sang ibu sangat dingin.

"Dingin aja sikapnya, enggak pernah tegur sapa," kata Yusriadi.

Yusriadi mengaku tidak pernah membenci sang ibu, tetapi ia tidak suka kepada saudara-saudara yang menurutnya telah menghasut ibunya untuk menjual lahan kebun seluas 13 are.

"Dari hati saya, saya tidak berani membenci ibu saya, tapi karena saudara-saudara ini, mungkin dia menghasut agar dia tidak pedulikan pendapat saya," kata Yusriadi.

Sebelumnya, Yusriadi mengaku menggugat ibu kandungnya lantaran ia tidak diajak bermusyawarah saat sang ibu menjual tanah kebun alamarhum bapaknya seluas 13 are.

"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi

Yusriadi menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari sisi anak perempuannya, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudaranya.

"Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja," kata Yusriadi.

Disampaikan Yusriadi, ia tetap kukuh ingin menggugat ibunya, bahkan dia juga telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisian.

Yusriadi membenarkan bahwa lahan kebun 13 are tersebut dihargai Rp 260 juta. Dia pun meminta bagian dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.

"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved