PPDB 2021

Zonasi PPDB SMA di Sulteng Sesuai Keluharan dan Desa, Cek Penjelasan Disdikbud

Kepala sekolah harus dapat memahami aturan zonasi dan mengawal aturan itu sehingga PPDB 2021 dapat berjalan dengan baik.

Editor: mahyuddin
tribunnews.com
Ilustrasi PPDB 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah terus mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur terkait pembagian zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng Muhlis memastikan sekolah memahami aturan pembagian wilayah zonasi tersebut.

"Kalau dari Keputusan Gubernur itu, ada 171 SMA Negeri menjadi daftar wilayah zonasi PPDB pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi tahun pelajaran 2021/2022," jelas Muhlis kepada TribunPalu.com, Rabu (19/5/2021).

Muhlis mengatakan, pembagian wilayah zonasi pun berdasarkan desa maupun kelurahan terdekat dari sekolah.

"Pembagiannya dilihat dari desa atau kelurahan, misal SMAN 1 Palu itu 3 kelurahan cakupannya seperti Kelurahan Besusu Tengah, Besusu Timur, Besusu Barat dan Kelurahan Talise sebagian," jelasnya.

Ia berharap, Kepala Sekolah dapat memahami aturan zonasi dan mengawal aturan itu sehingga PPDB 2021 dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Perhatikan Baik-baik, 5 Tahap PPDB 2021 Tingkat SMP

Baca juga: Jadwal PPDB Tingkat SMA dan SMK di Sulteng, Pengambilan Formulir Berakhir 25 Mei

"Sistem PPDB dengan metode zonasi diterapkan supaya tidak ada lagi sekolah favorit, semua sekolah sama," ucap Muhlis.

Penetapan wilayah zonasi PPDB tingkat SMA Negeri di Sulteng sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah nomor 420/163/DIS.DIKBUD/G.ST/2021.

Keputusan tersebut tentang penetapan wilayah zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi tahun pelajaran 2021/2022.

PPDB 2021 tingkat SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dilakukan dengan empat jalur.

Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi.

Ada sejumlah ketentuan PPDB pada jalur Zonasi ini dikecualikan untuk seperti;
1. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)
2. Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN)
3. Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga (SMANOR)
4. TK, SD, SMP, SMA Negeri Terpadu Madani
5. SMA/SMK/SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
6. Sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
7. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved