Kota Adipura
Satgas K5 Birobuli Selatan Tegur Gudang Plastik di Jl Karanjalembah Palu
Warga dan pelaku usaha di Kelurahan Birobuli Selatan minim pengetahuan tentang aturan buang Sampah sembarangan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM,PALU - Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (Satgas K5) Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah menegur pemilik gudang plastik di Jl Karanjalembah.
Pabrik plastik itu mendapat teguran karena menumpuk limbahnya di luar pagar.
Lurah Birobuli Selatan Hisyam Baba mengatakan, Satgas K5 meminta pemilik gudang membersihkan sampah plastik itu dalam kurun waktu tiga hari.
"Hanya berselang dua hari, sampah yang ada di depan gudang tersebut langsung dibersihkan oleh pemiliknya," ucap Hisyam.
Baca juga: Pelabuhan Pantoloan Palu Dibuka Lagi untuk Penumpang, Ini Jadwalnya
Baca juga: Tersangka Jambret 4 TKP Diciduk Polisi, Penadah dan Pembeli Hp Curian Turut Diamankan
Dia menyebutkan, warga dan pelaku usaha di Kelurahan Birobuli Selatan minim pengetahuan tentang aturan buang Sampah sembarangan.
Sanksi denda diberikan sesuai dalam pasal 51a Perda Kota Palu Nomor 03 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palu Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Memang harus dibutuhkan ketegasan dari Satgas K5 Kelurahan Birobuli Selatan untuk menyikapi persoalan Sampah," ujar Hisyam (*)