Palu Hari Ini

Tersangka Jambret 4 TKP Diciduk Polisi, Penadah dan Pembeli Hp Curian Turut Diamankan 

Tim Resmob Polres Palu bersama Resmob Polsek Palu Utara mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal/jambret, Kamis (20/5/2021).

Editor: Haqir Muhakir
Tribun Bali/Prima
Ilsutrasi penjambretan 

Tersangka jambret di 5 TKP Diciduk Polisi, Penadah dan Pembeli Hp Curian Turut Diamankan 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Resmob Polres Palu bersama Resmob Polsek Palu Utara mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal/jambret, Kamis (20/5/2021).

Tersangka diketahui berinisial I alias Bombom (20) dengan alamat KTP di Jl Sisingamangaraja, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Bombom ditangkap di di Jl Soekarno-Hatta Kota Palu.

Selain Bombom, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat kasi curas tersebut, yakni DC (perempuan, 21) dan MT (35).

"Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman kasus curas yang dilakukan pada tersangka," jelas Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, Kamis sore.

Baca juga: Gubernur Longki: Gerakan PKK Harus Sejalan dengan Program Pemerintah

Baca juga: Warga Kota Palu Lahir 20 Mei Dapat SIM Gratis dari Polres Palu

Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Waqiah Tiap Pagi, dari Dilancarkan Rezeki hingga Mendatangkan Ketenangan

Tercatat kata kapolres, tersangka diciduk berdasarkan laporan nomor polisi LP-B/453/V/2021/SPKT/Polres palu/Polda Sulteng tanggal 05 Mei 2021.

Lanjut kapolres, pengungkapan kasus curas bermula saat polisi menangkap DC sehubungan kasus penadah handphone curian yang terjadi Jl I Gusti Ngurah Rai Kota Palu.

Kemudian dari hasil introgasi, DC menerangkan bahwa barang curian handphone merk Samsung dan OppO A53 warna hitam diperoleh dari I alias Bombom.

DC menjual handphone itu kepada MT yang berdomisili di Kelurahan Palupi.

Selanjutnya tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan MT.

Pada Kamis 20 Mei 2021 Tim Resmob Polres Palu mendapatkan info bahwa Bombom berada di wilayah Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Donggala.

Sehingga tim berkordinasi dengan Buser Polsek Palu Utara untuk menyelidiki tempat tinggal Bombom.

Pada Kamis pukul 06.00 WITA tim berhasil mengamankan Bombom di rumah mertuanya di Jl Kapuk indah Desa Dalaka Donggala.

Selanjutnya selanjutnya pelaku digelandang ke Mako Polres Palu untuk diintrogasi.

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia, Kamis 20 Mei 2021: Tambah 5.797 Orang, Total Kasus Indonesia 1.758.898

Baca juga: Apa Itu Toxic Relationship? Berikut Penjelasan dan Ciri-cirinya agar Anda Bisa Terhindar

Baca juga: DLH Kota Palu Butuh Tambahan Truk Sampah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved