Kuasa Hukum Ungkap Penyebab John Kei Tertawa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei.
"Kami, bukan karena kami kuasa hukum mereka (John cs), tapi kami benar-benar tahu mereka sudah berubah, terutama Bung John, ya," ujar dia.
Anton menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil kepada John Kei
"Kami sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.
Namun, Anton menyatakan, sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan hakim.
"Sangat mungkin (naik banding)," kata Anton.
Godfather Jakarta Kembali ke Bui
John Kei memang bukan pertama kali mendekam di balik jeruji besi.
John Kei pernah beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam kasus pembunuhan Ayung , John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.
Namun John Kei kembali ditangkap pada tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah Nus Kei.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawa John Kei usai Vonis 15 Tahun Penjara dan Kembalinya Sang Godfather Jakarta ke Bui",
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela