Kuasa Hukum Ungkap Penyebab John Kei Tertawa Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei.

KOMPAS/LASTI KURNIA
John Kei 

TRIBUNPALU.COM - John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

John Kei divonis 15 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Yustus Corwing alias Erwin dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan ke rumah kerabatnya, Nus Kei.

"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap Hakim Ketua, Yulisar, di persidangan, Kamis (20/5/2021).

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 18 tahun penjara. Menurut hakim, John Kei tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Baca juga: John Kei Ngaku Keturunan Ksatria, Kutip Ucapan Ahok karena Murka Dengar Tuntutan Jaksa

Baca juga: Sidang John Kei Ricuh Gegara Dakwaan, Begini Kronologinya, Anak Buah Ngamuk hingga Diusir

Pada sidang kemarin, hakim juga membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.

Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya.
Bukon Koko divonis 14 tahun penjara. Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Tertawa Saat Divonis 15 Tahun Penjara

Saat hakim membacakan vonis, John terlihat tenang. Ia kemudian tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.

Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Usai pembacaan vonis oleh hakim, John tampak tersenyum kemudian tertawa. Ia kemudian melambai-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.

Ia kemudian melambai-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menjelaskan, kliennya masih yakin akan bebas. Oleh karena itu, menurut Anton, kliennya hanya tertawa ketika mendengar vonis yang dibacakan hakim.

"Dari awal John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton.

Anton mengatakan, John Kei telah berubah. Dia pun mengaku prihatin atas vonis hakim tersebut.

Baca juga: Putri Sulung John Kei Minta Maaf: Saya Mempunyai Harapan Besar Mengenai Perubahan Papah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved