Poso Hari Ini
Pemkab Poso Raih Opini WTP 3 Tahun Berturut-turut
Predikat itu adalah WTP keempat diterima Pemkab Poso berturut-turut. Pertama tahun 2013 di era Bupati Piet Inkiriwang, kemudian 2019, 2020 dan 2021.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, POSO - Pemerintah Kabupaten Poso kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.
Predikat itu diterima Bupati Poso Verna GM Inkiriwang di Aula Kantor Perwakilan BPK Sulteng, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Turut menyaksikan, Kepala Perwakilan BPK Palu Slamet Riyadi, Bupati Sigi Mohammad Irwan, Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi Kristina Dharmawati Mapeda, Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh.
Predikat itu adalah WTP keempat diterima Pemkab Poso, tiga diantaranya diterima secara berturut-turut.
Pertama tahun 2013 di era Bupati Piet Inkiriwang, kemudian 2019, 2020 dan 2021.
Dari 14 entitas di Sulteng, Pemkab Poso dan Sigi adalah penerima pertama opini dari BPK.
“Kami berusaha mematuhi ketentuan perundang-undangan untuk menyampaikan LKPD tepat waktu yang berisi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca per 31 Desember 2020, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Verna GM Inkiriwang melalui rilis Pemkab Poso, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Tokoh Lintas Agama Poso Dorong BNPT Berantas Kelompok MIT
Baca juga: Bupati Verna Santuni Keluarga 4 Korban Pembunuhan MIT Poso
Wanita kelahiran 27 November 1983 itu menyebutkan, pemerintahannya akan terus berkomitmen dan menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi berupa sistem pengendalian intern maupun terhadap kepatuhan sesuai batasan waktu yang telah ditentukan 60 hari ke depan.
“Begitu juga tindak lanjut atas temuan BPK hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Poso 2020 akan kami sampaikan kepada BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah sebagai bahan pemantauan tindak lanjut,”ucap Verna GM Inkiriwang
Legislator Demokrat DPR RI 2009-2019 itu berharap, hubungan baik BPK dengan Pemkab Poso dapat terus ditingkatkan, utamanya yang bersifat komunikasi dan konsultatif.
“Jangan bosan-bosan bila kami dan para pejabat kami melakukan konsultasi dengan pihak BPK karena itu semua, demi perbaikan dan mewujudkan pemerintahan yang baik bersih clear and clean,”ujar Verna GM Inkiriwang.
Kepala Perwakilan BPK Palu Slamet Riyadi mengapresiasi DPRD Poso dan Sigi atas kerja samanya dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan dan akuntabel.

Dia mejelaskan, kepala daerah harus menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan wajib disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan,”tutur Slamet Riyadi.