KKB Papua

Nekat Jual Senjata ke KKB Papua, Ini Hukuman yang Diterima 2 Oknum Polisi di Ambon

Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan terungkapnya kasus penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

handover/tribunnews
Anggota KKB di Intan Jaya, Papua 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan terungkapnya kasus penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Fakta menghebohkan terungkap, dua oknum polisi kedapatan telah menjual senjata ke KKB Papua yang telah ditetapkan sebagai teroris.

Penghianatan dua oknum polisi tersebut mendapat kecaman dari masyarakat Indonesia.

Di tengah usaha keras Satgas Nemangkawi mengamankan wilayah Papua, dua oknum polisi malah memasok senjata untuk KKB.

Apalagi senjata-senjata itulah yang kemudian digunakan KKB untuk meneror warga Papua dan menyerang aparat keamanan.

Baca juga: Lady Gaga Ungkap Kejadian saat Diperkosa Produser Musik: Saya Dikurung Berbulan-bulan

Baca juga: TNI-Polri Beraksi, KKB Kocar-kacir Diserbu Hingga Masuk Hutan, Anak Buah Lekagak Telenggen Tewas

Baca juga: Israel Langgar Gencatan Senjata, Jamaah Al Aqsa Ditembaki, Ledakan Terdengar di Kompleks Masjid

Sebagaimana dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Dari mereka yang ditangkap, terdapat dua oknumpolisi dan 

Dan mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.

Ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.

Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved