KKB Papua

Nekat Jual Senjata ke KKB Papua, Ini Hukuman yang Diterima 2 Oknum Polisi di Ambon

Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan terungkapnya kasus penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

handover/tribunnews
Anggota KKB di Intan Jaya, Papua 

Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).

Foto Ilustrasi - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Foto Ilustrasi - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. (Handover)

Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.

Usut punya usut, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka,” ujar dia.

Sebelumnya dilaporkan kasus penjualan senjata api ke KKB Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Berawal dari penangkapan J, maka polisi menangkap keenam terdakwa lainnya.

Sedihnya, dua dari enam pelaku yang ditangkap merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Mereka adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Selain keenamnya, oknum TNI juga terlibat.

Dia adalaheorang oknum Anggota TNI dari kesatuan 733 Kabaressy. Saat ini dia juga masih diproses di Danpom XVI Pattimura. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hukuman Bagi Pengkhianat 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Jual Senjata ke KKB Papua

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved