Palu Hari Ini
Pemkot Palu Bakal Terima 4 Aset dari Pemerintah Donggala, Ini Rinciannya
Penyerahan aset Pemkab Donggala kepada Pemkot Palu tanpa kompensasi sedikit pun.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bakal menyerahkan empat asetnya kepada Pemerintah Kota Palu
Keempat aset itu adalah Gedung Kantor Pengendalian Penduduk dan KB di Jl Balai Kota, samping KPU Kota Palu.
Lahan Gedung DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Palu Selatan.
Gedung Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Jl Bantilan.
Gedung Dinas Sosial Kota Palu Jl Bantilan.
Kabag Humas Pemkot Palu Goenawan mengatakan, penyerahan aset Pemkab Donggala kepada Pemkot Palu tanpa kompensasi sedikit pun.
"Insya Allah kalau tidak ada halangan tanggal 8 Juni penyerahan aset Donggala ke Pemkot Palu, dan diserahkan langsung Bupati Donggala di Kantor Wali Kota Palu," ucap Goenawan via WhatsApp, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Info Lowongan Kerja Bank BTN untuk Lulusan SMA/ Sederajat dan D3, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
Baca juga: Alat Berat Rusak, DLH Palu Kewalahan Atur Sampah di TPA Kawatuna
Goenawan menyebutkan, aset Pemkab Donggala di wilayah Kota Palu berjumlah 13 unit.
Artinya, tersisa sembilan aset lagi dimiliki Pemkab Donggala.
Kesembilan aset itu antara lain rumah di Jl Rono, lahan penjual bunga di Jl Hasanuddin, Kantor Wilayah Kementerian Pertanahan, warung di Jl Pattimura, rumah di Jl Sudirman, gedung rumah di Jl Bantilan.
Gedung toko Mutiara di Jl Gajah Mada, sebidang tanah sumur koeloe, Kantor Statistik Donggala di Jl Bantilan serta kolam di Jl Kedondong yang masih menunggu persetujuan.
"Semua aset itu adalah sisa pemekaran," tutur Goenawan.
Sebelum pemekaran, Ibu Kota Kabupaten Donggala berada di wilayah Kota Palu.
Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 71 tahun 1999, ibu Kota Kabupaten Donggala resmi dipindahkan dari Kota Palu.
Kabupaten Donggala sudah tiga kali mengalami pemekaran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 tahun 1953, pemekaran pertama Kabupaten Donggala menjadi Kabupaten Tolitoli.
Kemudian pemekaran lagi sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong.
Selanjutnya tahun 2008 melalui Undang-udang Nomor 27 tahun 2008, Donggala dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Sigi.(*)