CPNS 2021

Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Penjelasan BKD Sulteng

Pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.

Editor: Haqir Muhakir
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi Penerimaan CPNS dan PPPK 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: BKKBN Sulteng Canangkan Program Revolusi Mental Berbasis Keluarga

Baca juga: Hadianto-Reny Intip Ruang Kontrol Smart City Nusantara Jakarta

Dengan menggunakan regulasi terkait sistem penggajian PPPK berdasarkan golongan seperti halnya ASN, maka gaji PPPK pun mengalami kenaikan setelah golongan alias pangkat pegawai bersangkutan jika mengalami kenaikan.

Sementara untuk gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok ASN berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved