CPNS 2021

Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Penjelasan BKD Sulteng

Pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.

Editor: Haqir Muhakir
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi Penerimaan CPNS dan PPPK 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.

Tak sedikit masyarakat tidak dapat membedakan antara CPNS dan PPPK.

Pasalnya perbedaan CPNS dan PPPK tak sampai berpengaruh terhadap gajinya.

Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Syarifuddin mengungkapkan perbedaan dari sisi rekrutmen hanya persoalan batas umur pendaftaran.

Ia menyebutkan, batasan umur mendaftar CPNS sebelum 35 tahun.

Sedangkan PPPK batasan umur hingga setahun sebelum umur 57 tahun.

"Kalau PPPK bisa sampai 57 tahun umurnya masih bisa daftar, jadi masih bisa satu tahun sebelum masuk masa pensiun itu bisa daftar jadi PPPK," ungkap Kabid Formasi BKD Sulteng, Selasa (25/5/2021) sore.

Baca juga: RDTR Kota Palu Disetujui Menteri ATR/BPN, Jadi Acuan Pembangunan Pasca Bencana Tahun 2018

Baca juga: Lowongan Kerja Tokopedia Indonesia, Lengkap dengan Cara Daftar dan Syaratnya

Syarifuddin menerangkan, untuk pangkat, perjalanan karir serta gajinya tidak ada perbedaan antara CPNS dan PPPK.

"Perjalanan karirnya sama, gajinya juga sama," jelasnya.

Sebelumnya dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk regulasi itu, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Hal tersebut membuat sistem penggajian antara PPPK dengan gaji honorer berbeda.

Baca juga: Gantikan Doni Monardo, Letnan Jenderal Ganip Warsito Resmi Jadi Kepala BNPB

Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Rabu 26 Mei 2021: Waspada Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tengah dan Bengkulu

Berikut daftar gaji pokok PPPK perbulannya sesuai anggaran APBN dan APBD:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved