KKB Papua

Dikenal Kejam, Senaf Soll Anggota TNI yang Berkhianat jadi KKB Papua Sudah Bunuh 2 Prajurit TNI

Terungkap sosok Senaf Soll, bos Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua merupakan mantan anggota TNI.

handover
KKB Papua 

TRIBUNPALU.COM - Terungkap sosok Senaf Soll, bos Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua merupakan mantan anggota TNI.

Dikenal kejam, Senaf Soll baru-baru ini melakukan serangan yang menewaskan dua prajurit TNI.

Kini Senaf Soll adalah pembelot negara karena telah bergabung dengan KKB Papua yang telah dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.

Aksi teror KKB Papua memang kejam dan sulit dimaafkan, sudah banyak pihak diresahkan dengan aksinya.

Termasuk pembunuhan atas dua prajurit TNI pada Selasa (18/5) pada pekan lalu, yang diyakini merupakan kelompok Senaf Soll.

Baca juga: Tak Hanya Antonio Conte, Inter Milan Terancam Ditinggal Romelu Lukaku dan Lautaro Martinez

Baca juga: Aparat Belum Berhasil Tumpas MIT Poso, Berikut Saran Pengamat Terorisme Universitas Tadulako

Baca juga: Update Pengejaran KKB Papua: Lekagak Telenggen Kabur dari Ilaga, Penyuplai Senjata Diringkus

Dari laporan pembunuhan itu dilakukan oleh anak buah Senaf Soll.

Sejak dirinya keluar dari instansi TNI, Senaf Soll justru memiliki perilaku yang kejam, setelah bergabung menjadi anggota KKB Papua.

Aksi pembunuhan dua prajurit TNI itu dilakukan di wilayah Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Keduanya saat itu sedang bertugas menjaga pembangunan Bandara Nol Goliat, Dekai, menurut laporan pihak kepolisian.

Salah satu korban dibacok pada bagian kepala hingga tewas.

Pelaku kemudian mengambil senjata api berjenis SS2 V1 kliber 5,56 mm yang digunakan korban.

Untuk diketahui, Senaf Soll sendiri pernah menjadi salah satu prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.

Akan tetapi ia dipecat dari TNI pada 2018 karena melakukan transaksi jual beli senjata di kabupaten Mimika.

Dia dianggap melakukan pengkhianatan lalu bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata KKB, di Papua.

Kemudian, menurut Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dia diadili tanpa kehadiran terdakwa.

Senaf Soll dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana.

Senaf Soll melakukan ketidakhadiran militer selama 30 hari selama berturut-turut.

Diduga Senaf Soll melakukannya saat ditangkap pada 10 September 2018, karena terlibat penjualan senjata api kemudian melarikan diri ke hutan.

Pada Agustus 2020, Senaf diduga menjadi dalang pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), di kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski.

Polisi lalu menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap si pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll, yang belum tertangkap hingga saat ini.

Menurut Kapola Papua, Inspektur Jenderal, yang kini menjadi Komisaris Jenderal, Paulus Waterpauw, mengatakan ada dugaan mantan anggota TNI tersebut melakukan pembunuhan karena frustasi.

Dalam kronologis yang dipaparkan, kepolisian, Henry dibunuh saat bersama rekannya yang juga pegawai KPU Yahukimo, Kenan Mohi (38) berjalan bersama mereka.

Mereka naik sepeda motor menuju kantor KPU Yahukimo usai mengantar obat ke rumah Kenan, saat melintas di atas jembatan keduanya diadang orang.

Lalu, mereka diminta KTP, setelah itu Henry langsung ditikam dari belakang menggunakan senjata tajam, pelaku kabur ke hutan.

Tak hanya kasus pembunuhan saja, kekejian kelompok Senaf Soll juga sempat melakukan pembakaran ATM BRI di Distrik Dekai, kabupaten Yahukimo pada 30 November 2019.

Senaf Soll mengajak buronan lain bernama Ariel Sonyap alias Koroway dalam pembakaran.

Kini ia menjadi buronan Kapolda Papua, dan mengusut tindakan kekejaman yang dilakukan Senaf Soll termasuk melakukan pembunuhan hingga pembakaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Senaf Soll, Anggota TNI yang Membelot Jadi KKB Papua, Sudah Bunuh 2 Prajurit TNI, Dikenal Kejam!

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved