Sulteng Hari Ini
VIDEO: Ini Syarat Cetak KTP dan KK Rusak di Anjungan Dukcapil Mandiri Sulteng
Pemilik KTP maupun KK rusak harus membawa kartu lama untuk dicetak kembali.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) rusak tetap mendapatkan layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Tengah Agus Sujono menyebutkan, pemilik KTP maupun KK rusak harus membawa kartu lama untuk dicetak kembali.
"Kalau mau cetak kembali KTP, itu harus membawa KTP yang sudah rusak untuk melapor dan kepada petugas ADM untuk diberikan PIN," kata Kadis Dukcapil Sulteng Agus Sujono dalam Tribun Motesa-tesa, Rabu (26/5/2021).
Agus menambahkan, untuk perubahan atau penambahan dalam data Kartu keluarga harus terlebih dahulu menuliskannnya di kertas selembar dan kemudian diberikan kepada petugas ADM untuk dibantu menginput dan mencetak KK baru.
Baca juga: VIDEO: Mudahkan Pelayanan, Dukcapil Sulteng Buka Layanan Ini
Baca juga: Dinas Pendidikan Palu Hanya Terapkan PPDB Offline Tingkat SD-SMP
"Begitu juga untuk Kartu Keluarga, Jadi harus dibawa itu KK lamanya atau tidak ada penambahan jumlah anggota keluarga harus diketik dulu namanya baru diberikan ke ADM dan setelah itu ADM keluarkan KK baru," tuturnya menambahkan.
Anjungan Dukcapil Mandiri hanya melayani cetak kembali KTP dan KK maupun dokumen lainnya seperti Akta Kelahiran dan KIA yang sudah rusak atau hilang.
"Untuk pelayanan di ADM hanya layani KTP dan KK yang sudah rusak karena pembuatan KTP baru kita harus melapor ke pusat," ucap Agus.
Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri di Sulawesi Tengah masih ada dua unit di antaranya di Kantor Disdukcapil Sulteng Jl Dewi Sartika Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan, dan Mall Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jl Cik Ditiro Kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.(*)