Viral
Di Imingi Uang Rp 5 Ribu, Bocah 10 Tahun di Aceh Dirudapaksa Tetangga di Hadapan Kedua Anak Pelaku
Pria berinisial RZ di Aceh rudapaksa gadis 10 tahun di depan dua anaknya sendiri.
TRIBUNPALU.COM - Pria berinisial RZ di Aceh rudapaksa gadis 10 tahun di depan dua anaknya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RZ selama 174 bulan kurungan penjara.
Mahkamah Syari’yah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi di sebuah desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar pada 2020 lalu.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pada Selasa (25/5/2021) kemarin, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.
Termasuk perkara Nomor 12/JN/2021/MS. Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa RZ.
Murtadha mengatakan, terdakwa RZ dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 174 bulan penjara.
"Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur, Jaksa menuntut dengan jumlah 174 Bulan Penjara sebagaiman diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” katanya.
Baca juga: Viral Kisah Gadis 25 Tahun Harus Bolak Balik RS Gara-gara Doyan Makan Mie Instan Selama Kuliah
Kasus ini terkuak ketika korban melaporkan tindakan bejat terdakwa RZ ke ibu kandungnya.
Pada 5 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB, korban pergi mencari ibunya yang mencari sayur di kebun.
Kebun tersebut hanya berjarak empat rumah dari rumah koban.
Ketika sedang berjalan menuju ke kebun, korban melewati rumah terdakwa RZ.
Saat itulah korban dipanggil oleh terdakwa dengan kalimat "ke sini dulu, saya kasih uang".
Lantas, korban yang diiming-iming uang itu kemudian menghampiri terdakwa yang sedang berdiri di dalam rumahnya.
Baca juga: Apa Itu Skizofrenia? Gangguan yang Membuat Penderita Berhalusinasi
Kemudian terdakwa RZ memberikan uang sebesar Rp 5.000 sambil menarik tangan kanan korban.
Lalu terdakwa RZ menyeret korban masuk ke dalam kamar terdakwa.