Palu Hari Ini

Kendalikan Peredaran Sabu di Luar Tahanan, BNNP Sulteng Ciduk Napi Lapas Palu

ACG selama ini mejadi pengedar dan kurir sabu di Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Editor: mahyuddin
handover
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menangkap warga binaan Lapas Klas llA Palu terlibat pengedaran 10 Kg Sabu di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menangkap warga binaan Lapas Klas llA Palu terlibat pengedaran 10 Kg Sabu di Kota Palu.

Warga binaan Lapas Klas IIA Palu berinisial RA.

Keterlibatannya terbongkar setelah pelaku berinisial ACG diciduk BNNP Sulteng ddengan melibatkan kepolisian.

ACG selama ini mejadi pengedar dan kurir sabu di Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dari keterangan ACG itulah polisi mengetahui keterlibatan RA.

"Kami menyita 16 bungkus narkotika jenis sabu saat penggeledahan rumah tersangka ACG di Jl Purnawirawan. Tersangka mengaku telah mengedarkan sabu sabu dalam jumlah besar yang diperkirakan capai 10 kilogram," Jelas Kombes Hagnyono saat jumpa pers, Kamis (27/5/2021).

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kami introgasi, tersangka mengaku sabu di tangannya itu milik narapidana Lapas Palu, lalu tim melakukan pengembangan ke Lapas Palu dan berhasil amankan RA," ujar Kombes Hagnyono.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved