Sidang Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara
Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara
Editor:
mahyuddin
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunNews.com dengan judul Tok! Rizieq Shihab dan Lima Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Berita lain tentang Sidang Habib Rizieq Shihab