Sidang Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara

Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara

Editor: mahyuddin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunNews.com dengan judul Tok! Rizieq Shihab dan Lima Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Berita lain tentang Sidang Habib Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved