Divonis Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab akan Dibebaskan Juli 2021
Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum MRS mengatakan kliennya akan keluar dari rumah tahanan alias bebas pada Juli 2021 mendatang.
Mengingat masih ada satu perkara lagi yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim yakni perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Kasus Pertama Pengidap Jamur Kuning Muncul di India, Pasien Juga Menderita Jamur Hitam dan Putih
Sementara untuk perkara Megamendung, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sesuai Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021