Divonis Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab akan Dibebaskan Juli 2021
Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum MRS mengatakan kliennya akan keluar dari rumah tahanan alias bebas pada Juli 2021 mendatang.
TRIBUNPALU.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum MRS mengatakan kliennya akan keluar dari rumah tahanan alias bebas pada Juli 2021 mendatang.
Hal tersebut diutarakan Aziz jika berlandaskan pada vonis majelis hakim atas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor kepada eks Imam Besar FPI itu.
Di mana perkara Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan kurungan penjara.
Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, kliennya itu hanya dikenai denda Rp20 juta, namun jika tak membayar denda tersebut maka Rizieq akan dikurung selama lima bulan.
"InsyaAllah (bebas) Juli (tahun ini) ya," kata Aziz kepada awak media usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Berawal dari Acara Pesanteren Hingga Denda Rp 20 Juta
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Habib Rizieq Shihab
Perhitungan tersebut kata Aziz mengacu pada vonis hakim untuk perkara Petamburan yang di mana kliennya hanya divonis 8 bulan.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Baca juga: Kalina Oktarani Sebut Vicky Prasetyo Menyesal Menikahinya, Ada Apa dengan Hubungan Keduanya?
Baca juga: Sosok Esti Puji Lestari Eks Presiden Persijap Jepara, Disoroti Usai Resmi Jadi GM Klub Liga China
Baca juga: 8 Pemain Bintang Dunia yang Tak Tampil di Piala Eropa 2020: Sergio Ramos, Ibra, hingga Haaland
Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan dibebaskan dari masa tahanan pada Juli 2021.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Dikatakan akan bebas Juli 2021, namun hal tersebut belum dapat dipastikan.