Kamis, 23 April 2026

Mengapa Penyintas Covid-19 Baru Boleh Divaksin Setelah Sembuh 3 Bulan? Simak Alasannya

Pasien tersebut sudah memiliki kekebalan tubuh alami setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 belum boleh melakukan vaksinasi.

freepik
Illustrasi Vaksinasi COVID-19 

Mengapa Penyintas Covid-19 Baru Boleh Divaksin Setelah Sembuh 3 Bulan? Simak Alasannya

TRIBUNPALU.COM - Hingga saat ini, Pemerintah masih terus mengupayakan program vaksinasi untuk masyarakat, guna membentuk herd immunity.

Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang mengikuti program tersebut.

Dikutip dari laman Tribunnews.com, pasien Covid-19 yang baru saja sembuh tidak disarankan untuk langsung mengikuti program vaksinasi.

Dokter Heidy Agustin, Sp. P(K) mengatakan jika pasien tersebut sudah memiliki kekebalan tubuh alami setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

"Nanti setelah tiga bulan, kadar antibodi kembali menurun. Maka perlu ditingkatkan kembali imunitas menggunakan vaksin," katanya saat diwawancara, Selasa (6/4/2021).

Larangan tersebut tidak hanya untuk penderita Covid-19 yang baru saja sembuh.

Baca juga: Pemerintah Masih Gencarkan Program Vaksinasi Covid-19, Simak Tips Ini Agar Aman saat Divaksin

Baca juga: Pidato di Global Health Summit, Jokowi Sebut Tidak Adanya Kesetaraan Vaksin Covid-19 di Dunia

Baca juga: Hotman Paris Pamer Hasil Tes Serologi, Imunitas di Atas 250 Usai Vaksin, Kini Siap Bertarung Hukum

Illustrasi Vaksin Sinovac
Illustrasi Vaksin Sinovac (Kompas.com)

Orang yang memiliki riwayat alergi obat tertentu juga tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi secara langsung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam serta Konsultan Alergi Immunologi, dr Gatot Soegiarto.

Ia mengatakan alergi obat dapat memicu reaksi yang lebih spesifik terhadap obat yang dikonsumsinya, sementara itu saat disuntik vaksin justru belum tentu terdapat reaksi.

"Alergi terhadap suatu obat hanya memicu reaksi spesifik terhadap obat tersebut dan belum tentu muncul dengan obat lain termasuk vaksin Covid-19. Jadi vaksinasi diperbolehkan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

Namun beredar kabar terkait diperbolehkannya seseorang yang memiliki alergi obat untuk disuntik vaksin.

Hal itu dibenarkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang menyatakan, seseorang yang mengalami alergi obat dan makanan tetap diperbolehkan menerima vaksin.

Baca juga: Apa Itu Vaksin Covid-19? Kenali Manfaat hingga Efek Sampingnya

Baca juga: Apa Itu Vaksin Gotong Royong? Ini Cara Pendaftaran Vaksin Gotong Royong hingga Tarif Vaksinasi

Baca juga: Ada 5,6 Juta Vaksin AstraZeneca, Menkes Minta Masyarakat Segera Ikuti Program Vaksinasi

Proses vaksinasi COVID-19 di Polres Banggai, Senin (8/3/2021).
Proses vaksinasi COVID-19 di Polres Banggai, Senin (8/3/2021). (TribunPalu.com/Handover)

Dalam keterangan tertulisnya, PAPDI mengatakan orang yang belum dipebolehkan menerima vaksin Coronavac jika memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat, akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.

Berbeda dengan orang yang baru saja divaksin, kemudian dalam jangka waktu satu minggu kemudian ternyata positif Covid-19.

Dikutip dari laman Kompas.com, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph.D., Apt angkat bicara terkait hal tersebut.

Ia mengatakan jika kasus ini OTG atau tidak ada gejala, maka orang tersebut masih boleh divaksin untuk tahap kedua.

"Tapi, kalau dia bergejala, maka (pemberian vaksin kedua) harus ditunggu sampai gejala selesai, sampai sembuh. Kemudian dia tetap bisa mendapatkan vaksin (kedua)," jelas Zullies.

Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Tahap 1 dan 2 Tak Boleh Lewat 28 Hari

Dinas Kesehatan Kota Palu melakukan Vaksinasi Covid-19 tahap pertama kepada calon jemaah haji (CJH) lanjut usia (lansia) di Puskesmas Sangurara Jl Pomandu, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, selasa (23/3/2021) siang.

Saat itu, pemerintah melalui Dinas Kesehatan Palu memperingatkan CJH lansia agar memperhatikan rentang waktu vaksinasi tahap satu dan tahap kedua.

Baca juga: Rekap Capaian Vaksin Covid-19 di Sulteng, 9 Mei 2021: 100,8% Nakes Terima Vaksin Dosis Pertama

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Bisa Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan

Baca juga: 3,8 Juta Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia Nanti Malam, Menkes: Semoga Jadi Kado HUT RI ke-76

Proses pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 drive-thru bagi Lansia di Jakarta
Proses pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 drive-thru bagi Lansia di Jakarta (Instagram @kemenkes_RI)

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Palu, drg Lutfiah mengatakan, CJH lansia harus melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis ke dua tidak boleh lewat dari 28 hari setelah suntikan pertama.

"Kita harapkan jangan sampai ada yang lewat dari 28 hari," jelas Drg Lutfiah. Ia menjelaskan jika melebihi dari 28 hari maka vaksinasi tahap awal tidak membentuk antibodi secara maksimal.

"Sebenarnya tidak ada efek namun kekebalan antibodi tidak maksimal didapatkan" terangnya.

Drg Lutfiah mengungkapkan ketika rentang waktu dari vaksinasi tahap pertama telah lewat dari 28 hari maka harus melakukan vaksinasi dari awal kembali.

"Karena tahapan kedua itu sebagai penguat Jadi kalau lewat dari 28 hari itu efeknya akan berkurang dan secara teori itu harus diulang kembali" sebut Drg Lutfiah

Ia juga mengharapkan agar para calon jemaah haji lansia selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan).

(TribunPalu.com/Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved