Apa Itu Vaksin Gotong Royong? Ini Cara Pendaftaran Vaksin Gotong Royong hingga Tarif Vaksinasi
Apa itu Vaksin Gotong Royong, bagaimana cara mendapatkannya dan berapa biayanya?
TRIBUNPALU.COM - Apa itu Vaksin Gotong Royong, bagaimana cara mendapatkannya dan berapa biayanya?
Vaksin Gotong Royong adalah vaksinasi Covid-19 kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Pengadaan vaksinasi gotong royong ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam Permenkes itu, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.
Pemerintah berencana mulai melaksanakan program vaksinasi Gotong Royong Selasa (18/5/2021) hari ini.
Berikut seputar informasi tentang vaksinasi gotong royong:
Berapa Tarif Vaksin Gotong Royong?
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan resmi menetapkan harga dan tarif pelayanan maksimal vaksinasi Gotong Royong merk Sinopharm.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Aturan tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021.
Tertulis harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dijelaskan bahwa harga pembelian vaksin tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen, dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Kemudian juga berlaku pada tarif maksimal pelayanan vaksinasi yang merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15% (lima belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).
Sebelumnya, keterangan serupa diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (11/5/2021).

Adapun harga vaksin yang ditetapkan untuk program vaksinasi Gotong Royong ini telah disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, harga vaksin Sinopharm untuk program vaksinasi Gotong Royong dipatok Rp 375 ribu per dosis.