Pesilat Tewas Usai Duel Maut Ladeni Tantangan Musuh, Pelaku Bawa Jasad Korban Keliling Jalan-jalan
Pelaku ketakutan perbuatan mereka terbongkar mengajak dua temannya lagi yakni AL dan MF. Kemudian empat pelaku ini membawa jasad korban keling jalan-
"Melihat Ridwan sudah tak bernyawa, Arga selaku pelaku utama kemudian panik dan memintan bantuan kawannya Wahyudi untuk mengamankan mayat tersebut agar tidak ketahuan," jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, Arga dan Wahyudi sempat ingin membawa Ridwan ke rumah sakit.
Namun, mengetahui Ridwan ternyata sudah meninggal dunia, Arga dan Wahyudi merasa panik.
"Mereka sempat ingin membawa ke rumah sakit, namun melihat Ridwan sudah tak bernyawa akhirnya mereka panik," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, AI dan MF dikenai pasal 181 ayat 3 karena membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan yang kini diganti sebagai tahanan kota dan wajib lapor.
Baca juga: Gibran Bantah Rekaman Suara yang Diduga Dirinya Sedang Marah-marah: Bukan Suara Saya, Logat Beda
Pelaku Sempat Melayat
Salah seorang pelaku ternyata sempat melayat menghadiri pemakaman korban.
Korban dimakamkan di dusunya Brongkol, Desa Kwangsan, kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
"Pelaku melayat waktu itu," kata kakak ipar korban Andi Wibowo.
Informasi itu ia dapatkan dari teman adiknya sesama pesilat.
Menurut dia, pelaku ini tidak banyak bicara saat berada di lokasi.
"Biasanya tak begitu, waktu itu ia diam-diam seperti tak ada kejadian apapun," kata dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Berawal dari Acara Pesanteren Hingga Denda Rp 20 Juta
Baca juga: Divonis Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab akan Dibebaskan Juli 2021
Pelaku Dendam
Motif pembunuhan korban ternyata karena dendam. Korban menuduh pelaku menjual pil koplo.