Sikap HRS saat Hakim Bacakan Vonis Tuai Sorotan: Tenang Baca Doa dan Dzikir

Sidang pembacaan vonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (HRS) Shihab berlangsung pada Kamis (27/5/2021).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab (HRS). 

TRIBUNPALU.COM - Sidang pembacaan vonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (HRS) Shihab berlangsung pada Kamis (27/5/2021).

Dalam sidang kasus kerumunan Megamendung tersebut, HRS divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.

Sikap HRS ketika hakim membacakan vonis menjadi sorotan.

Detik-detik sebelum hakim menjatuhi hukuman denda Rp 20 juta, HRS nampak duduk tenang sambil menunduk.

Sesekali memejamkan mata, HRS juga terlihat berdoa dan berdzikir.

Baca juga: Info Lowongan Kerja di Tokopedia Departemen Marketing, Cek Posisi dan Cara Mendaftarnya

Baca juga: Baru Selesai Berhubungan Badan, Ibu Muda Meregang Nyawa di Atas Kasur, Korban Dihabisi Sang Suami

Baca juga: Syarat Naik Pangkat, 201 Anggota Polda Sulteng Ikuti Uji Beladiri

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan perkara kerumunan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan perkara kerumunan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.

"Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," ucapnya.

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan.

Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved