Palu Hari Ini
Buang Sampah Sembarangan di Birobuli Selatan, Siap-siap Didenda Rp 250 Ribu
Pemerintah Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu bakal memberi sanksi berupa denda bagi warganya yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu bakal memberi sanksi berupa denda bagi warganya yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Lurah Birobuli Selatan Hisyam Baba menyebutkan, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dengan sanksi denda minimal Rp 250.000.
"Mulai 10 Juni, Satgas K5 Birobuli Selatan akan gencar melakukan razia. Jika ditemukan ada masyarakat masih membuang sampah sembarangan, maka dikenakan sanksi sesuai aturan tersebut," ujar Hisyam, Minggu (30/5/2021) sore.
Ia juga meminta agar warga mematuhi aturan jam buang sampah mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 WITA.
Selain itu, bulan depan pihaknya mulai mengurangi jumlah tempat pembuangan sementara (TPS)
"Nantinya hanya ada tiga TPS di Birobuli Selatan. Selain tepat waktu, kami imbau warga membuang sampah di TPS yang sudah ditentukan," ucap Hisyam. (*)