Ketentuan Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021, Simak Hal-hal yang Harus Diperhatikan Berikut

Berikut informasi terbaru seputar CPNS dan CPPPK 2021, mulai dari ketentuan hingga hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi pendaftaran.

tribunnews.com
Ilustrasi pendaftaran CPNS - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNPALU.COM - Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 diundur.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya diinformasikan bahwa pendaftaran CASN dan PPPK akan dilaksanakan pada 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Namun pihak BKN menyampaikan informasi susulan pada Sabtu (29/5/2021), yang menyatakan bahwa rekrutmen CPNS belum dibuka pada 31 Mei 2021.

Dikutip dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi BirokrasiNomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dilakukan Melalui Link sscasn.bkn.go.id, Kapan Waktunya Dibuka?

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada 31 Mei 2021 Diundur, BKN Beri Penjelasan

Hal tersebut karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, juga masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK saja.

Nantinya seleksi dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pendaftaran CPNS
Pendaftaran CPNS (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Baca juga: Bolehkan Mendaftar CPNS dan PPPK 2021 Sekaligus di sscasn.bkn.go.id, Ini Penjelasan BKN

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved