Viral

Dadang Buaya si Penyerang Koramil dan Polsek di Garut, Suka Buat Onar dan Sering Palak Nelayan

Dadang Buaya (45) bersama 15 temannya geruduk markas Koramil Pameungpeuk dan Polsek Pameungpeuk di Garut, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021).

Kolase Tribun Lampung
Pria berambut coklat bernama Dadang Buaya bersama belasan orang lainnya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk dan Markas Polsek Pameungpeuk yang ada di selatan Garut, Jawa Barat. 

TRIBUNPALU.COM - Dadang Buaya (45) bersama 15 temannya geruduk markas Koramil Pameungpeuk dan Polsek Pameungpeuk di Garut, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021).

Lantas, siapakah sosok Dadang Buaya?

Dikutip dari Tribun Jabar, Dadang dikenal gemar berbuat onar.

Ditangkapnya Dadang pada Senin (31/5/2021) disambut baik warga sekitar.

Baca juga: Berani Sebut Ketua PGI Keliru, Ini Sosok Pendeta Gilbert Lumuindong yang Viral di Media Sosial

Tak hanya membuat onar, Dadang diketahui sering memalak nelayan di pesisir Pantai Sayang Heulang dan sekitarnya.

Karena itu, warga sekitar mengaku bersyukur saat tahu Dadang telah diamankan.

"Dadang Buaya sering meresahkan warga."

"Jadi dengan ditangkapnya ya warga senang-senang saja," kata Komandan Distrik Militar (Dandim) 0611/Garut, Letkol CZI Deni Iskandar.

Dadang Buaya menyerang Koramil Pameungpeuk, Jumat (28/5/2021). (Istimewa via Tribun Jabar)

Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda Road Bike, Ini Tanggapan Pemerintah DKI Jakarta

Lebih lanjut, Deni menuturkan Dadang pernah menghancurkan rumah makan dan mengintimadasi warga.

"Sebelumnya sempat ada kejadian. Ada sebagian masyarakat yang terintimidasi di sana, kan."

"Dia sebelumnya pernah menghancurkan rumah makan," ungkapnya.

Diketahui, aksi Dadang Buaya dan 15 temannya menggeruduk Koramil Pameungpeuk dan Polsek Pameungpeuk bermula ketika terlibat adu mulut dengan seorang nelayan, JK (54).

"Dia (Dadang) salah jalur karena orangnya mabuk, ribut dengan pengendara lain (nelayan)," ungkap Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, dikutip dari Tribun Jabar.

Tak terima ditegur, Dadang menodongkan pisau dan menampar JK.

Baca juga: Viral Warung Makan Dengan Harga Murah Fantastis di Semarang, Beli 2 Porsi Bayar Hanya Rp 10 Ribu

Baca juga: Viral Kisah Korban Olshop, Beli Drone Murah Seharga Rp 55 Ribu Tapi yang Datang Malah Air Mineral

JK kemudian menghubungi sang adik yang seorang aparat untuk menengahi permasalahannya.

Namun, Dadang justru berkelahi dengan adik JK.

Masyarakat yang menyaksikan perkelahian itu melaporkan kejadian tersebut pada anggota Babinmas Desa Mancagahar.

Bukannya malah berhenti, Dadang justru menyerang dan membanting anggota Babinmas yang merupakan seorang polisi.

Aksi Dadang tersebut kemudian berhasil dibubarkan oleh anggota Polsek Pameungpeuk.

Namun, Dadang justru mendatangi Koramil Pameungpeuk bersama 15 temannya untuk mencari adik JK.

Dalam kondisi mabuk, Dadang mencoba menerobos ke markas Koramil Pameungpeuk sambil membawa senjata tajam.

Namun, anggota Koramil berhasil menghalau dan mengusir Dadang beserta teman-temannya.

Tak berhenti sampai disitu, Dadang mendatangi Polsek Pameungpuk.

Ia mencari anggota kepolisian yang terlibat cekcok dengannya.

Dadang bahkan menyerang seorang anggota polisi yang berada di luar Polsek.

Setelah berhasil ditenangkan, Dadang diminta pulang.

Namun, ia dan seorang temannya ditangkap di kediaman masing-masing.

Sejumlah barang bukti kasus yang melibatkan Dadang Buaya. Polisi dan anggota TNI mengamankan sejumlah senjata tajam. (Tribun Jabar/Sidqi AG)

Ancaman hukuman

Dadang Buaya berhasil diamankan setelah menggeruduk markas Koramil Pameungpeuk dan Polsek Pameungpeuk pada Jumat (28/5/2021).

Dikenal beringas dan suka membuat onar, Dadang justru terlihat tak berdaya di hadapan pihak berwajib.

Saat konferensi pers di Polres Garut, Dadang hanya terdiam dan menunduk.

Mengutip Tribun Jabar, Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, menuturkan motif Dadang menggeruduk markas Koramil dan Polsek adalah mencari seorang anggota TNI yang berkelahi dengannya.

"Motif pelaku mencari warga dan TNI yang bertikai dengannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Dadang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Dadang Buaya? Pria yang Geruduk Koramil dan Polsek di Garut, Kerap Palak Nelayan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved