Sulteng Hari Ini
Pakar Hukum Untad Pertanyakan SOP Polri Terkait Dugaan Salah Tembak Qidam di Poso
Pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad) Harun Nyak Itam Abu memperingatkan aparat untuk tidak bertindak semena-mena.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus penembakan diduga dilakukan oknum SatgasTinombala terhadap Qidam Alfariski Mofance kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.
PN Palu bakal menggelar sidang putusan gugatan perdata yang diajukan Tim Pembela Muslim (TPM) dengan tergugat Polda Sulawesi Tengah pada Kamis (3/6/2021) besok.
Peristiwa penembakan terhadap Qidam bermula saat pria berusia 20 tahun itu dikira sebagai teroris saat melintas di belakang Polsek Poso Pesisir Utara pada 9 April 2020.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad) Harun Nyak Itam Abu memperingatkan aparat untuk tidak bertindak semena-mena.
Ia pun mempertanyakan perihal standar operasional prosedur (SOP) Polri terkait penggunaan senjata api.
"Ini jelas perbuatan melawan hukum karena menghilangkan nyawa seseorang tidak bersalah. Kepolisian harus mengevaluasi pola dan prosedur penggunaan senjata api oleh personelnya," ujar Harun, Rabu (2/5/2021) siang.
Baca juga: DPRD Sulteng Gelar RDP Soal Keamanan di Poso Secara Tertutup
Baca juga: Trio Chelsea Naik Daun, Berikut Daftar Skuad Timnas Inggris di Euro 2020
Baca juga: Racikan Skuad Muda Ala Mancini, Berikut Daftar Skuad Timnas Italia di Euro 2020
Menurut Harun, apabila penembakan dilakukan, seharusnya karena aparat diserang atau keselamatannya terancam jika tidak melakukan hal demikian.
"Saat kejadian, Qidam tidak membawa senjata, tidak mengancam dan bukan pula termasuk DPO," kata Harun.
"Dia pergi dari rumah hanya dengan membawa ransel tetapi malah ditembak. Begitu mudahnya aparat menyebut seseorang sebagai teroris hanya karena dicurigai," ucapnya.
Harun menilai kasus seperti ini mencerminkan adanya problem dalam proses rekrutmen anggota kepolisian.
"Setiap peluru yang keluar harus dipertanggungjawabkan. Polri harusnya sudah terlatih, baik dari segi fisik maupun mental. Bahaya jika anggota kepolisian mudah cemas dan panik," ucapnya. (*)