Tak Punya Pasangan karena Perceraian, Bapak Nekat Nodai Anak Kandung untuk Lampiaskan Nafsu Bejat
Tidak bisa menjaga hubungan rumah tangga, pria asal Tuban, Jawa Timur ini jadikan anak kandung sebagai pelampiasan nafsunya.
Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak hingga pada saat tertentu meminta tolong saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, keping vcd dan fotocopy ijazah korban.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Berita Terkait