Data Tebaru Situasi Covid-19 di Sulteng, Kamis 3 Juni 2021: 6 Kasus Baru, 15 Kesembuhan & 2 Kematian
Perkembangan terbaru kasus Covid-19 atau virus corona di hari Kamis 3 Juni 2021 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Perkembangan terbaru kasus Covid-19 atau virus corona di hari Kamis 3 Juni 2021 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Tercatat ada penambahan 6 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merilis data tersebut dan disajikan di laman resmi Dinas Kesehatan Sulteng.
Hingga Rabu ini, ada penambahan 30 pasien Covid-19 sehingga total ada 12.938 kasus terkonfirmasi positif.
Penambahan terbanyak terjadi di Sigi dengan adanya 5 pasien positif.
Namun, kabar baiknya, angka kesembuhan juga bertambah, yakni sebanyak 15 pasien dinyatakan sembuh.
Di Sulteng hari ini tercatat ada 2 kasus kematian akibat Covid-19, satu dari Kabupaten Buol dan satu dari Kota Palu.
Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada dua wilayah yang masuk zona merah, Buol dan Banggai.
Kemudian 5 wilayah di Sulawesi Tengah yang masuk dalam zona kuning.
Ada Palu, Donggala, Sigi, Tojo Una-una dan Banggai Kepulauan yang sudah masuk zona kuning.
Sedangkan sisanya masih masuk di zona oranye penyebaran covid-19.
Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Pelanggar Prokes di Banggai Terjaring Operasi
Ratusan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terjaring Operasi Yustisi di Jl MT Haryono, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (3/6/2021).
Operasi yang digelar di depan Luwuk Shoping Mall itu dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polres Banggai, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
"Kegiatan ini sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap prokes pencegahan Covid-19," kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai itu mengatakan, meski Operasi Yustisi ini masif digelar, namum nyatanya masih banyak masyarakat yang abai terhadap prokes terutama penggunaan masker.
Baca juga: Jelang Putusan Kasus Qidam, Warga Bakar Lilin di Depan Pengadilan Negeri Palu
Baca juga: Temuan Tas Berisi Mayat Bayi di Pinggir Pantai Taipa Palu Gegerkan Warga
"Seperti saat ini pengguna jalan yang terjaring sebanyak 126 pelanggar. Dan seluruhnya itu karena tidak pakai masker," tuturnya.
Ada 126 pelanggar yang terjaring dan diberikan sanksi.
Terdiri dari 25 orang sanksi terguran tertulis, 76 orang teguran lisan dan sisanya adalah kerja sosial pungut sampah.
Haryadi mengimbau masyarakat untuk sadar dan membiasakan penerapan prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
"Ingat pandemi ini belum berakhir. Dan kami harap masyarakat disiplin akan prokes saat beraktivitas sehari-hari," ucapnya.(*)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunPalu.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(TribunPalu.com/I Saputro/Asnawi Zikri)