Sidang Kasus Qidam
Jelang Putusan Kasus Qidam, Warga Bakar Lilin di Depan Pengadilan Negeri Palu
Tak hanya membakar lilin, mereka juga bermalam di lokasi sambil menunggu persidangan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah warga menggelar aksi menyalakan lilin di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/6/2021) pukul 00.05 Wita.
Aksi tersebut sebagai tanda simpati dan kepedulian terhadap Qidam Alfarizki Mofance yang diduga menjadi korban salah tembak oleh aparat keamanan.
Tak hanya membakar lilin, mereka juga bermalam di lokasi sambil menunggu persidangan.
Peristiwa penembakan terhadap Qidam bermula saat pria berusia 20 tahun itu dikira sebagai teroris saat melintas di belakang Polsek Poso Pesisir Utara pada 9 April 2020.
Kasus penembakan diduga dilakukan oknum Satgas Tinombala terhadap Qidam kini memasuki tahap sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Temuan Tas Berisi Mayat Bayi di Pinggir Pantai Taipa Palu Gegerkan Warga
Baca juga: Target 2 Bulan Akhiri Gerilya Teroris, Kapolda Sulteng Incar Simpatisan MIT Poso
PN Palu bakal menggelar sidang putusan gugatan perdata yang diajukan Tim Pembela Muslim (TPM) dengan tergugat Polda Sulawesi Tengah pada Kamis (3/6/2021) pukul 09.00 Wita.
PN Palu sebelumnya telah menggelar sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak, baik dari TPM maupun Polda Sulawesi Tengah, 18 Mei 2021.
Humas TPM Sulawesi Tengah Iman Sudirman menyebutkan, kala itu saksi tergugat tidak dapat membuktikan Qidam merupakan jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.
"Sampai hari ini mereka (Polda Sulteng) belum menemukan petunjuk bahwa Qidam terlibat jaringan terorisme. Begitu juga pernyataan dari Kapolsek bahwa Qidam bukan teroris," ucap Iman.(*)