Banggai Hari Ini
Pria 46 Tahun di Banggai Diciduk Polisi karena Main Judi Togel
Personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai mengamankan seorang warga berinisial AG alias K (46).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai mengamankan seorang warga berinisial AG alias K (46).
Pria tersebut diduga lantaran melakukan tindak pidana Judi Togel di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (3/6/2021) siang.
Penangkapan yang dilakukan Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai bermula saat patroli rutin di pasar Simpong.
Tiba-tiba ada informasi masyarakat bahwa di area pasar sering ada judi togel.
"Kami langsung lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk," kata Kasat Samapta Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim.
Baca juga: Wali Kota Hadianto: Perempuan Bisa Jadi Agen Pengendalian dan Pencegahan Radikalisme di Palu
Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Jumat 4 Juni 2021: 5 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Disertai Petir
Tanpa perlawanan saat ditangkap, pelaku langsung digelandang ke markad Samapta berserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 690 ribu.
"Uang ini diduga dari hasil pemasangan togel," kata dia.
Selain itu, diamankan juga ponsel milik pelaku dan buku rekapan togel. (*)