Sidang Kasus Qidam
Tunggu Putusan Hakim, Keluarga Qidam Bertahan di Pengadilan Negeri Palu
Namun hingga pukul 13.15 Wita, agenda sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik tersebut belum dimulai.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Persidangan kasus penembakan remaja Qidam Alfarizki Mofance (20) warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kini memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan.
Pantauan TribunPalu.com, keluarga Qidam sejak Kamis (3/6/2021) pukul 08.00 Wita sudah berkumpul di Pengadilan Negeri Palu.
Pengadilan Negeri Palu terletak di Jl Sam Ratulangi nomor 46, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Namun hingga pukul 13.15 Wita, agenda sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik tersebut belum dimulai.
Baca juga: 13 Bulan Kasus Qidam Belum Terungkap, Komnas HAM: Rekomendasi Sudah di Polri Sejak September 2020
Selain keluarga Qidam, Tim Pembela Muslim (TPM) Sulteng juga ikut mendampingi keluarga Qidam.
Keluarga Qidam berisitirahat menunggu mulai persidangan di Musala Al Hakam Pengadilan Negeri Palu.
Ayah Ibu Qidam Irwan Mofance dan Fitria, pun turut hadir mendengarkan hasil putusan kasus pencemaran nama baik anaknya tersebut.
Baca juga: Jelang Putusan Kasus Qidam, Warga Bakar Lilin di Depan Pengadilan Negeri Palu
Sementara itu di sisi lain, Pihak Polda Sulteng sudah datang di pengadilan tak lama setelah Keluarga Qidam mendatangi PN Palu.
Humas TPM Sulteng Iman Sudirman berharap, putusan majelis hakim memihak kepada Keluarga Qidam sebagai korban salah tembak Satgas Tinombala saat itu.
"Kami harap putusan pengadilan dalam kasus ini bisa objektif," ujar Iman, Kamis (3/6/2021) saat ditemui TribunPalu.com.(*)