Apa Itu e-HAC? Aplikasi Wajib untuk Calon Penumpang yang Gunakan Transportasi Udara dan Laut

Semenjak pandemi Covid-19 menyebar luas di tanah air maka perjalanan ke luar kota kini tidak lah mudah. Calon penumpang wajib mengisinya.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM
Tangkapan Layar Aplikasi eHAC 

Apa Itu e-HAC? Aplikasi Wajib untuk Calon Penumpang yang Gunakan Transportasi Udara

TRIBUNPALU.COM - Semenjak Covid-19 menyebar luas di tanah air maka perjalanan ke luar kota kini tidak lah mudah.

Saat ini calon penumpang yang menggunakan transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC tersebut.

Pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi EHAC dan juga melalui website.

Tangkapan Layar Aplikasi eHAC
Tangkapan Layar Aplikasi eHAC (TRIBUNPALU.COM)

Lalu apa arti dari e-HAC?

Dikutip dari kompas.com e-HAC adalah singkatan dari Electronic-Health Alert Card.

Yang memiliki arti Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, dalam hal ini, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk menjawab tantangan di era globalisasi.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bisa Berubah Menjadi Endemi? Apa Itu Endemi? Ini Penjelasan Para Ahli

Baca juga: Apa Itu Personal Branding? Kenali Cara Jitu untuk Mempromosikan Diri Sendiri Berikut Ini

e-HAC semula merupakan sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara.

Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan dapat mendukung kemudahan akses pelayanan, kepada semua calon penumpang dengan tujuan Indonesia, untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Berikut cara mengunduh dan pengisian e-HAC melalui aplikasi.

1. Berikut panduan mengisi eHAC melalui aplikasi: Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.

2. Registrasi pengguna baru.

3. Log in menggunakan e-email dan password yang sudah terdaftar.

4. Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved