Bos Perumahan Syariah Ditangkap
Bos Perumahan Syariah Ditangkap, 70 Warga Banggai Terancam Kena Tipu Miliaran Rupiah
Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) di Luwuk Dadang Hidayat (36) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) di Luwuk Dadang Hidayat (36) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dadang Hidayat merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen yang dijanjikan investasi dalam bentuk properti.
Ditangkapnya Dadang Hidayat membuat 70 konsumen properti PT Indo Tata Graha (ITG) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terancam kehilangan uang miliaran rupiah.
Mereka diduga ditipu atas investasi PT ITG dengan cara menyediakan lahan untuk pembangunan properti rumah di belakang Kantor Dinas PUPR Banggai, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Proyek perumahan itu bernama Syariah Bumi Madina Asri Luwuk.
Proyek dimulai saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid Wahdah Islamiyah pada 7 September 2019.
Baca juga: Daftar Harga Smartphone Oppo Terupdate Bulan Juni 2021, Oppo a15 hingga Oppo Reno5 Series
Baca juga: Anggota Brimob Ditemukan di Bandara Mimika Saat Kabur Tinggalkan Tugas, Ingin Keluar dari Papua
Bupati Banggai Herwin Yatim dan CEO Perumahan Syariah Bumi Madinah Asri luwuk, Dadang Hidayat menaruh peletakan batu pertama Masjid Wahdah Islamiyah Banggai sebagai simbol dimulainya proyek.
Pasca-ditangkapnya Direktur PT ITG Dadang Hidayat oleh Polrestabes Surabaya, Rabu (2/6/2021) lalu, 70 konsumen properti langsung menggelar pertemuan dengan kuasa hukum PT ITG di Hotel Santika Luwuk, Minggu (6/6/2021) malam.
Pertemuan itu untuk meminta pertanggung jawaban PT ITG atas setoran konsumen yang telah mencapai Rp 6 miliar lebih.
"Kami tadi sudah gelar pertemuan dengan kuasa hukum PT ITG untuk menindaklanjuti ditangkapnya Direktur PT IGM Dadang Hidayat di Surabaya," kata seorang konsumen, Marhum kepada TribunPalu.com, Minggu (6/6/2021) malam.
Dalam pertemuan tersebut, para konsumen akan menyita aset dengan cara pembuatan akta notaris.
"Besok pagi, kami buat akta notarisnya," kata Marhum.
Dia mengungkapkan, nilai investasi PT ITG di Luwuk hanya sekitar Rp 2,2 miliar dalam bentuk lahan dan kantor.
Namun setoran konsumen sudah mencapai Rp 6 miliar lebih sejak 2019 lalu.
Baca juga: Sambangi Warga Duyu, Hadianto Bahas Percepatan Pembangunan Huntap
Baca juga: Viral Hama Habiskan Ladang Jagung Seluas 2 Hektar di Lampung dalam Semalam, Ada Ratusan Tikus
Sekadar diketahui, Direktur PT ITG Dadang Hidayat merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen yang dijanjikan investasi dalam bentuk properti.
Dalam aksinya, Dadang Hidayat menawarkan konsep investasi properti smartkost yang akan dibangun di daerah strategis, dekat dengan kampus dan perkantoran di Surabaya.
Smartkost itu, ditawarkan Dadang Hidayat kepada para konsumen melalui brosur konvensional maupuan secara online di Facebook.
Untuk menarik minat, Dadang Hidayat bahkan menjanjikan keuntungan seumur hidup dalam pengelolaan konsep smartkost yang digagasnya itu.
Namun siapa sangka, sejak tahun 2018 berkutat pada bisnis properti, smartkost yang dijanjikan oleh Dadang Hidayat kepada konsumennya belum pernah terealisasikan hingga saat ini.
"Setelah mendapat laporan korban, kami lakukam penyelidikan termasuk status tanah yang hendak digunakan sebagai properti bukanlah milk tersangka alias belum dibebaskan.
"Jadi akhirnya kami amankan tersangka di kantornya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, seperti dikutip dari SuryaMalang.com, Rabu (2/6/2021).
Untuk meyakinkan korbannya, Dadang Hidayat membuat legalitas perusahaan developer PT ITG itu serapi mungkin.
Bahkan, nomor rekening yang digunakan untuk transaksi merupakan nomor rekening perusahaan yang memang sudah terdaftar di dinas terkait.
"PTnya asli. Legalitasnya ada. Tetapi memang untuk operasional layaknya perusahaan properti tidak kami temukan," imbuhnya.
Dadang Hidayat Ditangkap di Surabaya
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36), sedang diusut Polrestabes Surabaya.
Dadang Hidayat merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen yang dijanjikan investasi dalam bentuk properti.
Dalam aksinya, Dadang Hidayat menawarkan konsep investasi properti smartkost yang akan dibangun di daerah strategis, dekat dengan kampus dan perkantoran di Surabaya.
Smartkost itu, ditawarkan Dadang Hidayat kepada para konsumen melalui brosur konvensional maupuan secara online di Facebook.
Untuk menarik minat, Dadang Hidayat bahkan menjanjikan keuntungan seumur hidup dalam pengelolaan konsep smartkost yang digagasnya itu.
Namun siapa sangka, sejak tahun 2018 berkutat pada bisnis properti, smartkost yang dijanjikan oleh Dadang Hidayat kepada konsumennya belum pernah terealisasikan hingga saat ini.
"Setelah mendapat laporan korban, kami lakukam penyelidikan termasuk status tanah yang hendak digunakan sebagai properti bukanlah milk tersangka alias belum dibebaskan," ujarnya.
"Jadi akhirnya kami amankan tersangka di kantornya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Api Vs Minibus di Padang, Pengemudi Sempat Keluar dari Mobil Lalu Kabur
Baca juga: Daftar 16 Formasi CPNS Kejaksaan RI Lulusan SMA, D3, D4, S1, S2, Ini Syarat dan Ketentuan Umum CPNS
Untuk meyakinkan korbannya, Dadang Hidayat membuat legalitas perusahaan developer PT ITG itu serapi mungkin.
Bahkan,nomor rekening yang digunakan untuk transaksi merupakan nomor rekening perusahaan yang memang sudah terdaftar di dinas terkait.
"PTnya asli. Legalitasnya ada. Tetapi memang untuk operasional layaknya perusahaan properti tidak kami temukan," imbuhnya.
Sementara itu, Dadang Hidayat berdalih jika uang para konsumen yang nilainya mencapai Rp 11 Milyar itu digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional perusahaan termasuk proses pembangunan.
"Uangnya sebagian besar untuk proses pembangunan, operasional kantor dan gaji karyawan."
"Termasuk untuk pelepasan tanah dan pengurukan," kata Dadang Hidayat.
Selain itu, Dadang Hidayat menyebut jika dirinya adalah korban lantaran macetnya pembangunan karena status tanah yang belum jelas hingga izin mendirikan bangunannya juga tidak bisa diterbitkan.
"Sebenarnya semua uang yang sudah masuk ke rekening perusahaan itu untuk biaya progres pembangunan."
"Namun karena adanya kendala dari status tanah yang akan dilepaskan. Hingga berdampak pada pengurusan sertifikat dan izinnya," terang Dadang Hidayat.
Meski begitu, polisi tetap menetapkan Dadang Hidayat sebagai tersangka utama karena apa yang dijanjikannya pada para konsumen tidak teralisasi hingga saat ini.
"Janjinya memang dua tahun setelah pembayaran. Namun saat ini sama sekali tidak ada perkembangan pembangunan seperti yang dijanjikan tersangka," tutup Ambuka. (*)