CPNS 2021

Ini Penjelasan BKN Palu Terkait Penundaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Kepala BKN Pusat mengatakan, kepada para calon pendaftar CPNS dan PPPK agar tetap mempersiapkan data diri serta seluruh berkas lainnya.

TribunPalu.com/Moh_Salam
Kepala UPT BKN Palu, Supardi 

Berdasarkan Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, BKN mengungkapkan alasan pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka hingga saat ini.

Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat edaran tersebut, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, terdapat beberapa instansi yang masih melakukan usulan serta revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK. Selain menyinggung soal adanya revisi, Bima juga membahas soal titik lokasi seleksi.

Tak hanya itu, Kepala BKN tersebut juga meminta agar instansi daerah melaksanakan proses seleksi di titik lokasi seleksi mandiri di daerahnya masing-masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya.

Kepala BKN Pusat mengatakan, kepada para calon pendaftar CPNS dan PPPK agar tetap mempersiapkan data diri serta seluruh berkas lainnya.

"ini kesempatan calon peserta pendaftar CPNS dan PPPK untuk kembali melengkapi dokumen-dokumennya," pungkas Bima. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved