CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 ditunda, BKD Sulteng Menunggu Arahan BKN
Pembukaan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 ditunda.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pembukaan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 ditunda.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Syarifuddin mengatakan, pihaknya belum mendapat keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat terkait kapan akan dibuka pendaftaran tersebut.
"Belum ada info resmi tentang waktu pelaksanaannya dari pusat," kata Syarifuddin, Senin (7/6/2021) pagi.
Sebelumnya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum dibuka pada 31 Mei 2021.
Padahal jauh hari sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran CPNS bakal dibuka pada tanggal tersebut.
Baca juga: Palu dan Donggala Dapat Pemadaman Listrik Bergilir, Cek Jadwal dan Lokasinya
Baca juga: Jangan Makan Mi Campur Nasi, Ini Penyakit yang Bisa Terjadi jika Terus Melakukannya
Baca juga: BBTNLL Perkenalkan Produk UKM dari Cagar Biosfer Lore Lindu
Salah satu penyebab pendaftaran CPNS 2021 ditunda telah disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, pada Jumat (28/5/2021) lalu.
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun dalam @bkngoidofficial.
Selain itu lebih rinci, penyebab pendaftaran CPNS 2021 ditunda adalah karena peraturan belum ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, BKN mengungkapkan alasan pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka hingga saat ini.
Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat edaran tersebut, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, terdapat beberapa instansi yang masih melakukan usulan serta revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK. Selain menyinggung soal adanya revisi, Bima juga membahas soal titik lokasi seleksi.
Tak hanya itu, Bima juga minta agar instansi daerah melaksanakan proses seleksi di titik lokasi seleksi mandiri di daerahnya masing-masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya.
Kepala BKN Pusat mengatakan, kepada para calon pendaftar CPNS dan PPPK agar tetap mempersiapkan data diri serta seluruh berkas lainnya.
"ini kesempatan calon peserta pendaftar CPNS dan PPPK untuk kembali melengkapi dokumen-dokumennya," pungkas Bima. (*)