Usman Hamid: Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK dengan Bantuan Ketua Pengadilan
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk
TRIBUNPALU.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Presiden Jokowi harus membatalkan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK.
Termasuk mengambil tindakan untuk mengembalikan independensi KPK.
"Dalam konteks ini pemberhentian tersebut bisa dikatakan mengandung indikasi kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) yang berat," imbuh Usman.
Sedangkan, dihimbau kepada Presiden Jokowi untuk sesuai dengan perkataannya. "Menjalankan apa yang dikatakan untuk menguatkan KPK," ujarnya.

Usman Hamid menegaskan Komnas HAM bisa memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usman menduga adanya pelanggaran HAM berat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.
Ia menuturkan Komnas HAM bisa mengacu pada Pasal 89 Huruf h Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, “Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik" khususnya terkait hak-hak ketenagakerjaan para pegawai KPK," ujar Usman.
Usman berpandangan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK bisa dilihat dari "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 94 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Karena jelas merupakan praktik diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)," ucap Usman.
Menurut Usman, Komnas HAM harus memanggil paksa jika pimpinan KPK menolak hadir setelah dipanggil. Hal itu bisa dilakukan dengan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Menetapkan, bahwa dalam pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan pemanggilan kepada pengadu, korban, saksi atau pihak terkait lainnya," ucapnya.
Pasal 95 menetapkan bahwa “Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
"Kalau tidak datang atau menolak, Komnas HAM bisa meminta ketua pengadilan untuk memaksa," imbuh Usman.
Sebelumnya, Komnas HAM berharap seluruh pimpinan KPK dapat hadir untuk dimintai keterangan mengenai polemik TWK tersebut. Keterangan Firli Bahuri Cs dianggap penting untuk menambah keterangan mengenai sengkarut TWK.