Palu Hari Ini
Bea Cukai Palu Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Ribuan Miras Ilegal
Bea Cukai Palu memusnahkan 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol HPTL dan 1.157 botol MMEA, Kamis (10/6/2021) siang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bea Cukai Palu memusnahkan 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan 1.157 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Kamis (10/6/2021) siang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Alimudin Lisaw mengatakan, Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan.
Penindakan dilakukan di seluruh wilayah pengawasan KPPBC Pantoloan meliputi Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Pantai Barat sampai Kabupaten Buol dan Pasangkayu.
Barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Palu untuk dimusnahkan.
"Barang itu ditegah hingga dimusnahkan karena pelekatan pita cukai yang tidak sebagaimana mestinya" jelas Alimudin Lisaw.
"Barang ilegal itu didapat Bea Cukai Palu dari hasil penindakan selama tahun 2020 dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp.321,185 juta dan potensi kerugian negara sejumlah Rp.105,008 juta," tambah Alimudin.
Baca juga: 8 Poin Kesepakatan Wali Kota Hadianto dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca juga: Masuk Kawasan CitraLand Kota Palu Kini Dipungut Biaya Parkir, Cek Terifnya
Baca juga: Bursa Pilpres, DPD Golkar Jatim: Kalau Misalnya Bu Khofifah Jadi Wapres Pak Airlangga, Kami Bangga
Puluhan ribu batang rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara, botol minuman tersebut dibuang isinya ke dalam bak.
Melalui kegiatan pemusnahan itu, KPPBC Pantoloan berkomitmen untuk membasmi peredaran BKC secara hukum di seluruh wilayah kerjanya.
KPPBC Pantoloan juga ingin menunjukkan kepada pelaku peredaran BKC ilegal bahwa kita semua unsur pemerintah bekerja sama dan bersinergi memberantas peredaran BKC ilegal.
"Diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal semacam ini," kata Alimudin
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2021 KPPBC Pantoloan berhasil melakukan penindakan atas BKC illegal dan melakukan penyidikan hingga berstatus P21 atas 2 kasus.
Kasus pertama yaitu penegahan 1174 botol minuman mengandung etil alkohol dan pabrik MMEA ilegal di Kota Palu.
Kasus kedua yaitu penegahan 1.280 batang rokok ilegal di Tolitoli. (*)