Ditinggal Istri Kerja Jadi TKW, SP Nekat Hamili Keponakan dan Rekam Anak Gadis yang Sedang Mandi

Ketika istrinya sibuk bekerja sebagai TKW, SP malah melakukan hal tak senonoh kepada anak gadis dan keponakannya.

Handover
Ilustrasi Rudapaksa 

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, perbuatan tak wajar yang dilakukan SP dilakukannya secara sadar.

"Menurut pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, sesadar-sadarnya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).

Karena merasa tak wajar, Satreskrim Polres Sragen melengkapi berkas pemeriksaan dengan mencantumkan hasil tes kejiwaan tersangka.

"Berkas pemeriksaan juga dilengkapi dengan tes kejiwaan, karena perbuatan pelaku ini tidak wajar, hasilnya ya normal, sehingga bisa sampai penyelidikan," paparnya.

SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Ayah Sudah Meninggal

Nasib malang dialami R (16) seorang siswi SMA di Sragen yang dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pamannya sendiri.

R adalah anak yatim, ayahnya sudah lama meninggal, sementara ibunya menikah lagi dan merantau.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, R selama ini hidup bersama neneknya di Kelurahan Nglorog, Sragen.

Sejak Ayahnya meninggal, R diminta melayani nafsu bejat pamannya, SW (41) yang rumahnya bersebelahan dengan rumah nenek R.

Pertama kali R dipaksa pamannya waktu kelas 6 SD sekitar tahun 2017 lalu.

"Pertama kali dilakukan di kamar mandi," ujarnya.

R selalu mendapatkan ancaman dari pamannya ketika memberontak.

Sejak kejadian pertama tersebut, R selalu menjadi incaran pamannya ketika ingin memuaskan hawa nafsunya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved