Dituntut 6 Tahun Penjara, HRS Singgung Kasus Ahok hingga Ungkit Soal Operasi Intelijen Hitam

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara dalam kasus Swab Tes di RS UMMI.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS). 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara dalam kasus Swab Tes di RS Ummi.

HRS pun telah membacakai pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota pembelaannya itu, HRS mengungkit kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan juga kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Selain itu HRS juga menyinggung soal adanya operasi intelijen hitam berskala besar.

Baca juga: Warga Abaikan Papan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Bau Busuk Ganggu Pengendara

Baca juga: Aksi Bejat HS Nodai Nenek 71 Tahun, Penyakit Stroke Bikin Korban Tak Kuasa Melawan

Baca juga: Terungkap Perlakukan Kejam Israel pada Tahanan Wanita dan Anak di Bawah Umur Palestina di Penjara

Habib Rizieq juga menyinggung soal tuntutan yang diberikan kepada Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama juga tak lupa dari sorotan Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi 

Rizieq Shihab mengatakan jika jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Kata dia, tuntutan itu lebih berat dibandingkan perkara penyiraman air keras yang membuat salah satu mata Novel Baswedan buta permanen.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penyiraman air keras tehadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6/2021).

Adapun dalam perkara penyiraman air keras ke mata Novel Baswedan itu dalam pledoinya, Rizieq menyebut kalau terdakwanya hanya dituntut 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga turut membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama atas terdakwa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam perkara Ahok itu, Rizieq menyebut kalau ucapan mantan orang nomor 1 di Jakarta tersebut telah membuat gaduh seluruh Indonesia.

Namun, kata dia tuntutan yang diberikan kala itu kepada Ahok hanya pidana percobaan 2 tahun penjara.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok",

"Buktinya, Ahok si penista Agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," ujar Rizieq.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved