Dituntut 6 Tahun Penjara, HRS Singgung Kasus Ahok hingga Ungkit Soal Operasi Intelijen Hitam
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara dalam kasus Swab Tes di RS UMMI.
Atas dasar itu, Rizieq menyebut dalam pledoi kalau perkara tes swab RS UMMI yang menjeratnya bukan murni kasus hukum.
Melainkan katanya, merupakan balas dendam politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang.
Tuntutan 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
6 Poin Pembelaan Habib Rizieq
Berikut sejumlah poin penting pembelaan Rizieq Shihab di pengadilan Kamis (11/6/2021) :
1. Korban intelijen hitam?
Rizieq Shihab mengklaim kasus yang dihadapinya sebagai bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar.
Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.
"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).