Sulteng Hari Ini

Polda, Kejati dan Pengadilan Tinggi Sulteng Sepakati Denda Tilang, Segini Besarannya

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar denda tilang.

TribunPalu.com/Handover
Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi serta Pengadilan Tinggi saat penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau MoU terkait penyusunan tabel denda tilang dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM,PALU - Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng meneken Nota Kesepahaman Bersama atau MoU di Aula Ditlantas Polda Sulteng, pada Kamis (10/6/2021).

MoU itu terkait penyusunan tabel denda tilang dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan secara elektronik.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar denda tilang.

Baca juga: Sebuah Mobil Pick UP Menabrak Dua Toko dan Lapak Penjual di Jl Cempedak, Ini Kronologinya

Baca juga: Bupati Banggai Mulai Menata Birokrasi, Dua Pimpinan OPD Diganti

"Perbedaan itu antara denda yang diterapkan oleh petugas lapangan dengan mengacu pada denda maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (11/6/2021).

Dalam pelaksanaan putusan hakim, pengadilan yang menangani pelanggaran lalulintas tidak sesuai dengan besar denda yang diterapkan di lapangan.

"Hal itu menyebabkan sebagian masyarakat harus mengambil sisa uang kelebihan denda terutama bagi pelanggar yang membayar melalui Bank BRI.

Adapun denda tilang disepakati antara lain:

Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB sah didenda Rp 300 ribu.

Mengemudi tidak wajar atau melakukan kegiatan lain saat mengemudi didenda Rp 500 ribu.

Melanggar rambu lalu lintas atau marka didenda Rp 250 ribu.

Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light) didenda Rp 250 ribu.

Sedangkan kendaraan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu didenda Rp 100 ribu.

Pengendara dan penumpang R2 tidak mengenakan helm SNI didenda Rp 200 ribu

Sedangkan R2 terkait persyaratan teknis dan laik jalan didenda Rp 200 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved