Sulteng Hari Ini
Polda, Kejati dan Pengadilan Tinggi Sulteng Sepakati Denda Tilang, Segini Besarannya
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar denda tilang.
TribunPalu.com/Handover
Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi serta Pengadilan Tinggi saat penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau MoU terkait penyusunan tabel denda tilang dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik.
Untuk kendaraan R4 atau lebih pelanggaran persyaratan teknis didenda Rp 400 ribu.
Pengemudi atau penumpang yang duduk di sebelah pengemudi R4 atau lebih tidak mengenakan sabuk pengaman didenda Rp 100 ribu.
Lalu pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan didenda Rp 100 ribu.
"Tentunya dengan adanya MoU tentang tabel denda tilang dimaksud dapat digunakan oleh para pihak sebagai pedoman dalam melaksanakan penindakan, persidangan dan eksekusi perkara pelanggaran lalu lintas dan jalan secara elektronik," jelas Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari.(*)